Sorotan Internasional: MUI Indonesia Bersuara, Al Arabiya Dubai Memberitakan!

Photo Author
- Minggu, 12 November 2023 | 22:38 WIB
Majelis Ulama Indonesia MUI(Istimewa)
Majelis Ulama Indonesia MUI(Istimewa)

PITUTUR.id - Dalam sebuah langkah yang penuh makna, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengambil keputusan kuat dengan mengeluarkan fatwa boikot yang mengharamkan pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.

Boikot fatwa tersebut resmi dirilis dalam bentuk Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada Rabu (8/11/2023).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dengan tekun menjelaskan bahwa fatwa ini adalah bentuk komitmen dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

Saat ini, rakyat Palestina, khususnya di wilayah Gaza, sedang berjuang gigih di tengah gempuran Israel yang telah membombardir wilayah mereka sejak Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga: Daftar Produk Boikot Yang Diharamkan Oleh MUI

Keputusan MUI untuk mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung Israel adalah ekspresi kuat dari solidaritas moral terhadap perjuangan Palestina.

Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, "Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel hukumnya haram."

Dengan tegas, MUI mendorong individu dan masyarakat di Indonesia untuk tidak ikut serta dalam upaya yang mendukung agresi Israel yang telah lama membebani Palestina.

Baca Juga: Mulai Dari Produk Asuransi Sampai Produk Elektronik Terkena Dampak Aksi Boikot Israel, Ini Daftarnya

Keputusan MUI ini juga telah menarik perhatian media internasional, termasuk Al Arabiya yang berbasis di Dubai.

Dalam pemberitaan mereka, Al Arabiya menyoroti peran Indonesia sebagai pendukung setia kemerdekaan Palestina.

Indonesia telah lama mendorong penyelesaian konflik berdasarkan prinsip-prinsip internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk solusi dua negara.

Baca Juga: 5 Produk Kecantikan yang Masuk Daftar Boikot Konflik Israel

Dalam konteks ini, fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung Israel merupakan langkah konkret yang diberikan oleh MUI untuk mengekspresikan dukungan kepada Palestina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pramuhita Mubdi

Sumber: Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X