Anti Ribet! Ini Cara Bikin Kartu Keluarga Secara Online

Photo Author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 07:49 WIB
Ilustrasi dokumen (Unsplash/Alexander Grey)
Ilustrasi dokumen (Unsplash/Alexander Grey)

PITUTUR.id - Di era teknologi yang serba canggih seperti sekarang ini, penting bagi Anda untuk memahami persyaratan serta langkah-langkah dalam membuat Kartu Keluarga secara online tanpa perlu mengunjungi kantor Dukcapil atau kelurahan.

Kartu Keluarga adalah dokumen yang berisi informasi mengenai susunan anggota keluarga, hubungan antar anggota, status, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dokumen ini terdiri dari tiga salinan yang dimiliki oleh keluarga, RT, dan kelurahan tempat tinggal.

Dokumen ini memiliki peran penting sebagai identifikasi keluarga dan juga memiliki kegunaan dalam proses administrasi kependudukan.

Nah, sebelum Anda mendaftar secara online, disarankan untuk mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Syarat untuk Pasangan Baru Menikah

  • Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi surat nikah kedua orang tua
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)
  • Surat pengantar RT dan RW

2. Syarat untuk Menambah Anggota Baru

  • KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit
  • Fotokopi akta kelahiran orang tua

3. Syarat untuk Mengurangi Anggota Keluarga

  • Surat pengantar RT/RW
  • KK lama Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)

4. Kartu Keluarga Hilang atau Rusak

  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Apabila KK rusak, sertakan KK tersebut
  • Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga

Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online

1. Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil)

Tak perlu repot ke kelurahan, cara membuat Kartu Keluarga yang pertama adalah melalui situs Disdukcapil. Berikut langkah-langkahnya:

  • Silahkan kunjungi situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota atau kabupaten tempat tinggal kamu
  • Lengkapi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga melalui situs tersebut
  • Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Setelah Kartu Keluarga selesai diproses, pihak Disdukcapil akan menghubungi Anda melalui SMS atau email
  • Kamu dapat mencetak Kartu Keluarga di kantor Disdukcapil terdekat setelah selesai

2. Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Selanjutnya, cara membuat Kartu Keluarga secara onlinea dapat dilakukan melalui situs Kemendagri. Simak caranya berikut ini:

  • Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  • Daftarkan akun dengan mengisi data diri kamu, termasuk nomor telepon dan email yang aktif
  • Gunakan nomor telepon dan password yang sudah kamu daftarkan untuk login
  • Pilih opsi pengurusan dokumen secara online. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga sesuai dengan petunjuk yang diberikan
  • Ikuti langkah-langkah yang ada dan unggah dokumen yang diminta
  • Setelah selesai, kamu akan menerima notifikasi melalui email bahwa Kartu Keluarga baru kamu telah terbit
  • Kamujuga dapat menghubungi call center Kemendagri di nomor 1500-537 jika membutuhkan bantuan lebih lanjut.

3. Aplikasi Alpukat Betawi

Cara membuat Kartu Keluarga secara online menggunakan aplikasi Alpukat Betawi khusus bagi warga Jakarta. Berikut caranya:

  • Kamu dapat mengakses situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau mengunduh aplikasi dari Playstore atau Appstore
  • Lakukan proses registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap
  • Gunakan NIK dan password yang telah terdaftar untuk melakukan login
  • Pilih opsi "Pembuatan Kartu Keluarga". Isi formulir permohonan sesuai petunjuk yang ada
  • Unggah dokumen yang diminta sesuai persyaratan
  • Setelah selesai, pilih service point dan tanggal pengambilan dokumen
  • Selanjutnya, pilih permohonan jadwal pengambilan dan jika tidak ada perubahan, konfirmasi dengan mengklik "YA"
  • Klik gambar printer untuk menampilkan surat permohonan pengambilan Kartu Keluarga baru
  • Pihak Alpukat Betawi akan memberikan notifikasi melalui email kamu ketika Kartu Keluarga sudah selesai dan siap untuk diambil
  • Kamu juga dapat menghubungi call center Alpukat Betawi di nomor 021-5662400 jika memerlukan bantuan lebih lanjut

Itulah beberapa syarat dan cara membuat Kartu Keluarga secara online yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prasetyo Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X