Kasus Promosi Judi Online Seret Banyak Artis Terkenal, Bagaimana Hukumannya?

Photo Author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 18:59 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

PITUTUR.id - Perdebatan tentang artis dan selebgram yang mempromosikan situs judi online terus menjadi perbincangan di masyarakat. Meskipun telah ada banyak peringatan dan kasus hukum, aktivitas ini belum sepenuhnya berhenti.

Berdasarkan keterangan dari Bareskrim, promosi judi online oleh influencer bisa dianggap sebagai tindak pidana dan berdampak meresahkan secara sosial.

Beberapa artis terkenal yang berpengaruh telah diselidiki terkait promosi judi online.  Contohnya, Yuki Kato dan Wulan Guritno sudah dipanggil oleh pihak berwajib untuk menjelaskan mengenai keterlibatan mereka dalam promosi situs itu.

Baca Juga: Kontroversi Dinar Candy, Promosi Judi Online Hingga Menikahi Suami Orang

Pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai bagian dari usaha untuk menegakkan aturan terhadap kegiatan promosi yang dianggap merugikan masyarakat.

Hukuman untuk orang yang mempromosikan judi online itu sendiri sangat serius. Menurut regulasi UU ITE, individu yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda yang besar.

Adapun jika seorang selebgram mempromosikan produk yang mengandung konten perjudian online, maka dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diduga Promosikan Situs Judi Online, Ini Dia Kontroversi yang Pernah Melibatkan Namanya

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, promosi didefinisikan sebagai pemberian informasi kepada masyarakat mengenai produk yang dijual oleh pelaku usaha dengan tujuan untuk menarik minat masyarakat agar membeli produk tersebut.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa alasan mempromosikan game online tidak akan diterima jika game tersebut mengandung unsur perjudian.

Baca Juga: Sempat Terlibat Kasus Promosi Judi Online, Simak Perjalanan Karier Dinar Candy yang Kontroversial

Hingga saat ini, polisi juga aktif menyebarkan informasi dan memberikan nasihat kepada para influencer agar lebih berhati-hati saat memilih produk untuk dipromosikan.

Disarankan untuk menghindari promosi produk yang melibatkan unsur perjudian guna memastikan integritas dan keselamatan masyarakat terjaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X