PITUTUR.id Nama Ahmad Rafif sedang ramai jadi bahan perbincangan karena kegagalannya dalam mengelola dana investor hingga Rp71 M.
Atas kondisi itu, influencer tersebut harus membayar ganti rugi kepada semua nasabahnya.
Dalam kasus itu, kurang lebih ada 34 nama yang sudah melakukan setoran agar dapat dikelola sehingga menghasilkan keuntungan.
Sayangnya, semua itu sirna karena kesalahan dalam pengelolaannya.
Sebenarnya investasi tersebut mengalami kerugian dari waktu ke waktu.
Hanya saja dalam instagramnya, lelaki asal Makassar tersebut mengaku untung, sehingga banyak korban yang percaya dan terus mengalirkan uang.
Baca Juga: Cerita Awal Kedekatan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Berawal dari Seblak Rafael
Ahmad Rafif Tidak Memiliki Izin Resmi
Kasus ini semakin bergulir dan terungkap fakta bahwa, PT Waktunya Beli Saham yang didirikannya ternyata belum mendapatkan izin resmi dari OJK.
Hal tersebut membuat posisinya semakin terjepit karena terbukti melakukan tindakan ilegal.
Menurut aturan yang berlaku, semua usaha wajib mendapatkan rekomendasi izin dari OJK sebelum mereka mengelola dana dari publik tersebut.
Dan harapannya masyarakat juga mengerti sekaligus sadar akan hal itu.
Ahmad Rafif meminta kepada seluruh korban untuk bersabar karena proses ganti rugi dengan pengembalian uang sedang diusahakan olehnya dan tim.
Harapannya, kasus ini tidak dibawa ke jalur hukum, agar bisa fokus mengembalikan.
Artikel Terkait
Tips Parenting Ala Song Il Gook, Ayah Song Triplets The Return Of Superman
Cerita Awal Kedekatan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Berawal dari Seblak Rafael
Kabar Baik, 9 Kementerian Ini Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA
Alasan KPU Enggan Minta Maaf Atas Kasus Hasyim Asy’ari
Review Film Sekawan Limo : Horor Komedi yang Unik dan Khas