SURABAYA, PITUTUR.id - Holilih, Mantan anggota DPRD Bangkalan, Jawa Timholur, ditangkap atas tuduhan mengedarkan puluhan gram sabu-sabu.
Dirinya ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Kamis (3/10/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 diketahui ditangkap di rumah istrinya di Desa Kamoning, Kecamatan Tragah, Bangkalan.
Baca Juga: Intip Upaya BRI Memberdayakan UMKM Di Tengah Kesuksesan Perhelatan MotoGP Mandalika 2024
Di rumah istrinya itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih lima gram.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Suroto membenarkan adanya penangkapan mantan anggota DPRD Bangkalan karena kasus kepemilikan sabu tersebut.
"Saat ini masih kami lakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan," kata dia dikonfirmasi Sabtu (5/10/2024).
Baca Juga: Melalui Pemberdayaan, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban
Diketahui, Holilih merupakan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019. Dirinya adalah kader DPC Partai Hanura Bangkalan.
Ketua Harian DPC Partai Hanura Bangkalan Nanang Hidayat yang mendengar informasi penangkapan Holilih tersebut, akan melihat kebenarannya berdasarkan hukum di kepolisian terlebih dahulu.
Dirinya perlu memastikan apakah orang yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak merupakan kader Partai Hanura Bangkalan atau bukan.
"Karena kami mencoba menghubungi keluarganya juga kesulitan. Jadi kami tidak mau berspekulasi," kata Nanang.
Nanang mengaku masih menunggu kepastian hukum di kepolisian, jika ternyata Holilih memang terbukti mengedarkan sabu dan merugikan integritas partai, pihaknya akan menentukan sikap.