KPU Bangkalan Sosialisasikan Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Photo Author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 02:02 WIB
KPU Bangkalan mulai mensosialisasikan keputusan MK kepada partai politik.  (Yusron Hidayatullah)
KPU Bangkalan mulai mensosialisasikan keputusan MK kepada partai politik. (Yusron Hidayatullah)

PITUTUR.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan mulai sosialisasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi ambang batas pencalonan kepala daerah

Meskipun surat edaran sebelumnya telah disebarkan kepada partai politik, KPU menganggap penting untuk memastikan pemahaman yang jelas mengenai ketentuan terbaru ini.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Bangkalan, Bahiruddin mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wakil bupati merupakan pelaksanaan norma hukum yang diamanatkan oleh undang-undang Pilkada. 

Baca Juga: APBD 2025 Sudah Ditetapkan, Pj Bupati Bangkalan Akui Anggaran Terbatas: Perlu Kesabaran dan Ketekunan

"Putusan MK No. 60 yang baru saja diterbitkan mengubah ambang batas pencalonan, tidak lagi mengacu pada alokasi kursi sebesar 20%," Jelasnya. 

Sebagai contoh, di Bangkalan, ambang batas pencalonan akan didasarkan pada akumulasi suara dengan persentase sekitar 7,5% dari suara sah partai politik pada pemilu legislatif 2024. 

KPU Bangkalan berencana mensosialisasikan ketentuan ini kepada partai politik dan gabungan partai politik pada Minggu, 25 Agustus 2024.

"Ini menjadi kewajiban KPU untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada peserta Pilkada dan partai politik. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mengikuti ketentuan terbaru ini dengan baik," Ungkapnya. 

Baca Juga: Klaster Kampung Klepon Binaan BRI di Sidoarjo, Warisan Jajan Nusantara Bangkitkan Ekonomi Desa

Sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir kebingungan dan memastikan bahwa semua calon dan partai politik mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses pencalonan. 

Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil Bupati Bangkalan akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X