Cek Formasi CPNS 2024 Basarnas, Begini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Photo Author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 07:27 WIB

Illustrasi pembukaan formasi CPNS 2024  (Tangkapan layar umsu.ac.id )
Illustrasi pembukaan formasi CPNS 2024 (Tangkapan layar umsu.ac.id )

PITUTUR.id - CPNS 2024 Basarnas juga akan dibuka pada tahun ini. Bagi yang berminat, segera siapkan syarat dan berkas yang harus diunggah. Lantas, berapa formasi CPNS 2024 Basarnas?

Basarnas atau Badan SAR Nasional membuka formasi untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024, sama seperti instansi lainnya.

Pada pelaksanaan CPNS 2024 ini, Basarnas membuka setidaknya 1.756 formasi. Dari keseluruhan jumlah itu, 1.389 adalah formasi CPNS dan 367 formasi PPPK.

Kabar ini pun disambut masyarakat yang telah lama menantikannya. Oleh karena itu, dilansir Pitutur.id dari bimbelcpns.com, berikut formasi CPNS Basarnas 2024, lengkap dengan syarat dan link pendaftarannya. 

Baca Juga: Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2024, Pastikan Kamu 'BerAKHLAK'

Formasi CPNS Basarnas 2024 

Formasi CPNS di Basarnar yang dibuka pada tahun 2024 ini meliputi tiga jabatan, yakni Analisis Barang Milik Negara, Penata Laporan Keuangan, dan Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran. 

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Basarnas

1. Warga Negara Indonesia atau WNI. 

2. Usia minimal 17 tahun pada saat melamar. 

3. Tinggi Badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan.

Baca Juga: Sejarah PNS di Indonesia: Hadir Sejak Tahun Kemerdekaan RI

4. Tidak memiliki fobia ketinggian, gangguan buta warna, dan riwayat penyakit kronis. 

5. Tidak memiliki tato dan bertindik bagi laki-laki. 

6. Memenuhi persyaratan fisik dan kesehatan dasar, bisa berenang sejauh 50 meter. 

7. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama dua tahun semenjak diangkat menjadi CPNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tragedi Kematian RAYA, Potret Kesehatan Anak Bangsa

Senin, 22 September 2025 | 10:33 WIB

BKPSDM Sumenep Fasilitasi PPPK dengan Jaminan Hari Tua

Sabtu, 6 September 2025 | 12:49 WIB
X