PITUTUR.id - Pemerintah akan menyediakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dengan jumlah banyak. Jumlah formasi yang disediakan tersebut tercatat sebagai formasi terbanyak dalam sejarah, dengan total 2,3 juta formasi.
Dalam rangka memfasilitasi proses pendaftaran seleksi CPNS 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kemudahan bagi peserta yang belum menyelesaikan studi S1 tapi ingin mendaftarkan diri sebagai peserta di seleksi CPNS 2024 mendatang.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama BKN, Nur Hasan, menjelaskan bahwa peserta yang saat ini sedang menjalani studi tingkat S1 tapi belum lulus, peserta dapat menggunakan ijazah SLTA/SMA untuk mendaftar.
Selain itu, peserta yang bersangkutan diperbolehkan mengajukan penyesuaian status jika telah dinyatakan lulus dari studi dan mendapatkan bukti kelulusan atau ijazah .
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.
Bagi peserta yang awalnya mendaftar dengan ijazah SLTA tapi kemudian memperoleh ijazah S1, mereka berhak mengajukan penyesuaian status ke dalam golongan yang sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki saat itu.
Menurut Nur Hasan, golongan yang ditetapkan juga bergantung pada ijazah yang digunakan pada saat pendaftaran. Peserta dengan ijazah SLTA akan ditempatkan dalam golongan IIA hingga IID. Golongan IIA adalah pengatur muda, IIB adalah pengatur muda tingkat I, IIC adalah pengatur, dan IID adalah pengatur tingkat I. Kenaikan pangkat bagi golongan ini dilakukan setiap 4 tahun sekali.
Sementara itu, mereka yang mendaftar dengan ijazah S1 akan masuk ke golongan IIIA hingga IIID. Golongan IIIA adalah penata muda, IIIB adalah penata muda tingkat I, IIIC adalah penata, dan IIID adalah penata tingkat I. Setiap golongan ini juga memiliki jadwal kenaikan pangkat yang terstruktur, dimulai dari pengatur muda hingga penata tingkat I.
Proses penyesuaian ijazah dapat dilakukan setelah PNS bersangkutan menjalani masa jabatan selama satu tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan instansi terkait.
Selain itu, peserta juga dapat mengajukan penyesuaian jika instansi tempatnya melamar membuka formasi yang sesuai dengan tingkat pendidikan atau bidang studi yang dimiliki.
Keputusan Kepala BKN menunjukkan bahwa proses pendaftaran CPNS 2024 tidak hanya memperhatikan keragaman latar belakang pendidikan calon peserta, tetapi juga memberikan peluang yang adil bagi mereka yang sedang menempuh atau baru saja menyelesaikan pendidikan tinggi.
Fleksibilitas ini diharapkan dapat mendorong partisipasi yang lebih luas dan meningkatkan profesionalisme dalam menjawab kebutuhan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik.***
Artikel Terkait
Yogyakarta Melangkah Maju: Kebijakan Baru untuk Penanganan Sampah dan Pemilahan di Rumah Tangga
Tuai Kontroversi Usai Gunakan Kata 'Autis', Shakira Amirah Sampaikan Permintaan Maaf
Formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham Ramai Peminat, Ini Detail Gaji Penjaga Lapas
Pemerintah Tetapkan Pembukaan Formasi Prioritas di Seleksi CASN 2024
Guna Dukung Pengawasan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu RI Tekankan Pentingnya Pembenahan Sirekap