PITUTUR.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada Rabu, 8 November 2023.
Fatwa ini menjelaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina secara langsung atau tidak langsung adalah haram hukumnya.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Daftar produk pro Israel yang beredar di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.
KuWarganet menyimpulkan produk-produk berikut ini yang diboikot, meskipun belum ada konfirmasi pasti dari brand-brand berikut ini mereka memberikan dukungan ke Israel. Salah satu merek kopi yang disebut-sebut adalah Starbucks.
Baca Juga: Relawan Solata Dukung Ganjar Pranowo untuk Pemilu 2024: Ajakan Perhatian Lebih pada Proses Pemilihan
Namun, perlu diingat bahwa informasi ini masih perlu konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Selain itu, ada juga beberapa merek kopi lokal yang bisa menjadi alternatif, seperti Kopi Tuku, Fore, Kopi Kenangan, dan Point Coffee.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Meresmikan Sumur Bor Air Bersih di Banyumas: Upaya Kementerian Pertahanan Meningkatkan Akses Air Bersih bagi Warga
Unilever Gelar Diskon Besar-Besaran di Tengah Aksi Boikot
Abu Ubaidah: Sosok Misterius di Balik Keffiyeh Merah dan Pemimpin Brigade Al-Qassam
Deslya: Prestasi Internasional dalam Pencak Silat, Motivasi dari Kado Ayah
Rotasi Besar-Besaran di TNI: Marsdya TNI Andyawan Martono Menjadi Pangkogabwilhan II dan 60 Pati TNI Dimutasi