Viral! 5 Pencari Kerja Tak Lolos Seleksi Sebab Kualifikasi BI Checking. Apa itu BI Checking, Skor Kredit, dan Bagaimana Cara Mengeceknya?

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2024 | 15:13 WIB
Ilustrasi Cek BI Checking. Photo by Scott Graham on Unsplash
Ilustrasi Cek BI Checking. Photo by Scott Graham on Unsplash

Baca Juga: VIRAL! Cak Lontong Melotot ke Penonton Saat Kampanye Ganjar-Mahfud, Netizen: Awal Karir Cak Lontong Runtuh

Dari SID, sistem ini dapat memberitahukan apakah riwayat kredit nya baik atau buruk.

Ketentuan skor kredit berdasarkan catatan kolektibilitas debitur. Berikut adalah tingkatan nya:

  • Kolektibilitas 1, lancar, jika debitur selalu melaksanakan kewajibannya dalam membayar cicilan tiap bulan beserta bunga nya sampai lunas tanpa pernah menunggak
  • Kolektibilitas 2, dalam perhatian khusus, jika debitur menunggak cicilan dan atau bunga 1-90 hari
  • Kolektibilitas 3, kurang lancar, jika debitur menunggak cicilan dan atau bunga antara 91-120 hari
  • Kolektibilitas 4, diragukan, jika debitur menunggak cicilan dan atau bunga antara 121-180 hari
  • Kolektibilitas 5, macet, jika debitur menunggak cicilan dan atau bunga lebih dari 180 hari

Apabila debitur ingin mengetahui historis kredit, maka dapat mengajukannya kepada OJK secara luring ataupun daring

Baca Juga: Segelas Susu Bisa Bikin Kita Ngantuk, Tidur Bisa Lebih Cepat! Berikut Penjelasannya

Prosedur secara luring, meliputi:

  1. Pemohon datang ke OJK dengan membawa dokumen pendukung
  • Bagi debitur perseorangan, siapkan kartu identitas asli dan fotokopi (KTP) untuk WNI. Sedangkan paspor untuk WNA,
  • Bagi debitur badan usaha, siapkan identitas asli badan usaha dan fotokopi identitas badan usaha berupa NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Perubahan Anggaran Dasar Terakhir,
  • Bagi debitur yang telah meninggal dunia, siapkan identitas asli dan fotokopi berupa identitas ahli waris (KTP untuk WNI), (paspor untuk WNA), dokumen asli surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris,
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan SID, lalu OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.
  2. Jika dokumen lengkap, petugas akan mengirimkan hasil melalui email pemohon yang didaftarkan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Pramuhita Mubdi

Sumber: Twitter Trends, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Tingkatan Skor Kredit di SLIK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X