Segini Gaji PNS Lulusan S1 Jika Diterima CPNS Tahun Depan

Photo Author
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 22:18 WIB
Cantiknya Perempuan PNS (Ilustrasi/Pitutur.id)
Cantiknya Perempuan PNS (Ilustrasi/Pitutur.id)

PITUTUR.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen untuk tahun 2024.

Kebijakan ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri, serta pensiunan yang mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi para abdi negara, serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Alasan di Balik Kebijakan PNS Naik Garuda Indonesia dalam Setiap Perjalanan Dinas

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI.

Penghasilan gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, yang belum mengalami perubahan sejak empat tahun lalu.

Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang dimiliki oleh setiap PNS.

Baca Juga: Mengapa Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih Tinggi dari PNS Aktif? Begini Penjelasannya

Gaji pokok ini berlaku sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.

Namun, penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji pokok, melainkan juga dari tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan oleh masing-masing instansi.

Besaran tukin ini bervariasi tergantung pada kinerja dan anggaran yang dimiliki oleh instansi tersebut.

Beberapa instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang besar, memberikan tukin yang cukup tinggi bagi para PNS-nya.

Baca Juga: Info Terbaru! Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Simak Informasi Resmi dari BKN

Bagi para lulusan sarjana (S1) yang berminat menjadi PNS, pemerintah akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada akhir tahun ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fitri Andani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X