Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Namun dalam putusan itu, dari 8 hakim MK, 5 diantaranya menolak gugatan paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon 02.