Rombongan Artis dan Influencer Promosikan Judi Online, Dapet Imbalan Seberapa Sih?

Photo Author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:16 WIB
Ilustrasi imbalan yang diterima artis dan influencer promosi judi online  (Foto: Freepik/pch.vector)
Ilustrasi imbalan yang diterima artis dan influencer promosi judi online (Foto: Freepik/pch.vector)

PITUTUR.id - Belakangan ini promosi judi online semakin marak beredar di media sosial dengan melibatkan artis dan influencer terkenal. 

Diantara artis yang diduga mempromosikan judi online ada Nikita Mirzani, Wulan Guritno, Amanda Manopo, Yuki Kato, dan Dinar Candy. 

Mereka dilaporkan pada 2023, dan telah diperiksa oleh Bareskrim Polri. Sementara itu, untuk beberapa influencer diketahui sudah dinyatakan bersalah dan dihukum pidana. 

Lantas, apa yang membuat para artis dan influencer mau mempromosikan judi online? Apakah imbalan yang diterima? 

Baca Juga: Dari Nikita Mirzani, Dinar Candy hingga Lucinta Luna, Begini Status Hukum Artis yang Promosikan Judi Online 

Berdasarkan penelusuran tim Pitutur.id pada Sabtu, 20 Juli 2024, diduga yang membuat para artis dan influencer mau mempromosikan judi online karena tergiur oleh imbalannya. 

Mereka diketahui mendapatkan imbalan ratusan ribu hingga ratusan juta setiap mengunggah video promosi judi online di media sosial. 

Imbalan tersebut didapatkan tergantung dengan jumlah pengikut hingga besar atau tidaknya jangkauan yang mereka dapatkan dari sang artis dan influencer.

Semakin terkenal dan banyak pengikutnya kemungkinan akan semakin besar juga bayaran yang diterima. 

Baca Juga: Kontroversi Dinar Candy, Promosi Judi Online Hingga Menikahi Suami Orang

Selain itu, besaran imbalan juga dapat bergantung kepada perusahaan situs judi online yang dipromosikan tersebut. 

Informasi tambahan, mengutip dari pusiknas.polri.go.id pada Sabtu, 20 Juli 2024, Kominfo yang bertindak untuk memblokir situs judi online mengatakan bahwa siapapun yang mempromosikan situs judi online di media sosial dapat diringkus polisi.

Dan akan berhadapan dengan hukum. Hukuman dapat berupa pidana penjara dan denda hingga milyaran rupiah. 

Sekian informasi mengenai imbalan para artis dan influencer yang mempromosikan judi online di media sosialnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X