Ingin Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru, Simak Persyaratannya

Photo Author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:17 WIB
ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru yang selalu didambakan oleh tenaga pendidik. (Istimewa)
ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru yang selalu didambakan oleh tenaga pendidik. (Istimewa)

PITUTUR.Id - Tunjangan sertifikasi, merupakan tunjangan yang diperoleh guru ASN setiap 3 bulan yang jumlahnya seenilai 3 bulan gaji pokok.

Sesuai peraturan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, bahwa tunjangan sertifikasi guru diberikan per bulan.

Namun terkait tata cara pembayarannya dilaksanakan per 3 bulan sekali, yang nominalnya senillai 1 bulan gaji. Maka dari itu, total tunjangan sertifikasi guru yang diperoleh pada setiap 3 bulannya senilai 3 kali gaji pokok.

Baca Juga: Caleg PPP Rina Fitri Ketahuan Selingkuh dengan Kakek-Kakek Pengusaha, Padahal Punya Suami Perwira TNI

Untuk guru yang menginginkan tunjangan sertifikasi perlu memenuhi berbagai persyaratan, diantaranya:

  1. Mempunyai sertifikat pendidik;
  2. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah yang merupakan binaan Kementerian;
  3. Bertugas atau mengajar di satuan pendidikan yang tercantum pada Dapodik;
  4. Mempunyai nomor registrasi guru yang dirilis oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan menurut dengan Sertifikat Pendidiknya, dengan surat keputusan mengajar sebagai buktinya;
  6. Memenuhi beban kerja yang tercantum di ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  7. Nilai kinerja terendah dengan penyebutan "Baik";
  8. Mengajar di kelas menurut dengan jumlah peserta didik pada satu grup belajar yang disyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak merupakan pegawai tetap instansi lain.

Namun sebelumnya, cara untuk memperoleh sertifikat pendidik untuk guru yang menginginkan tunjangan sertifikasi adalah dengan mengikuti PPG dalam jabatan.

Sesuai peraturan Permendikbudristek nomor 54 tahun 2022, terkait Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan pasal 1 ayat 2 menyebutkan:

"Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah," demikian bunyi pasal tersebut.

Demikian syarat terkait pembahasan tenang bagaimana syarat guru mendapatkan tunjangan serftifikasi, semiga bermanfaat. (Nida Fajrin).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X