Semua Jurusan S1 Bisa Daftar! Yuk Bedah Tugas PPUPD di CPNS 2024

Photo Author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB

Ilustrasi tugas jabatan PPUPD yang secara garis besar melakukan pengawasan urusan pemerintah.  (Ricka Milla Suatin/foto: storyset)
Ilustrasi tugas jabatan PPUPD yang secara garis besar melakukan pengawasan urusan pemerintah. (Ricka Milla Suatin/foto: storyset)

PITUTUR.id - Sebagai lulusan S1, kamu nggak perlu khawatir memilih formasi apa untuk mendaftar di CPNS 2024 nanti. 

PPUPD atau Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah adalah salah satu formasi di CPNS 2024 yang dapat didaftar oleh seluruh jurusan S1. 

Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional.

Pegawai PPUPD ini nantinya akan melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. 

Tak hanya itu, PPUPD merupakan jabatan fungsional kategori keahlian (JF keahlian) yang termasuk dalam klasifikasi atau rumpun politik dan hubungan luar negeri. 

Baca Juga: Cek Formasi CPNS 2024 Basarnas, Begini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Jenjang jabatan fungsional di PPUPD ini meliputi PPUPD Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Ketika kamu mendaftar di formasi ini, nantinya kamu akan mendapatkan jenjang tersebut sesuai dengan kinerja kamu sendiri. 

Lantas, apa saja tugas PPUPD di CPNS 2024? 

Seperti yang telah disebutkan di atas, tugas PPUPD adalah melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi review, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan yang terdiri atas: 

Baca Juga: 9 Fakta Menarik Seleksi CASN 2024: Sediakan Kurang Lebih 2,3 Juta Formasi

1. Pelaksanaan manajemen pengawasan

2. Pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah 

3. Pengawasan capaian standar pelayanan minimal 

4. Pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X