dunia-kerja

Viral! 5 Pencari Kerja Tak Lolos Seleksi Sebab Kualifikasi BI Checking. Apa itu BI Checking, Skor Kredit, dan Bagaimana Cara Mengeceknya?

Senin, 12 Februari 2024 | 15:13 WIB
Ilustrasi Cek BI Checking. Photo by Scott Graham on Unsplash

PITUTUR.id – Geger di media sosial X, sebuah akun memosting ulang unggahan warganet yang menyebutkan 5 orang lulusan baru tidak lolos seleksi kerja lantaran BI Checking.

Hal ini menuai sorotan karena dianggap menjadi salah satu faktor dalam mencari pekerjaan kian susah.

“Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww.” Unggahan netizen, dikutip Selasa (7/2/2024).

Lantas, Bank Indonesia turut merespon melalui akun medsos X nya. Instansi menerangkan bahwa BI Checking telah dialihkan pada Otoritas Jasa Keuangan per 1 Januari 2018, sekaligus berganti nama menjadi OJK SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Gaya Rambut Pria Terbaik dari Klasik sampai Trendy, Bikin Penampilan Tambah Keren dan Maskulin!

BI juga menambahkan, persoalan mengenai skor kredit yang menjadi persyaratan seleksi adalah kewenangan dari masing-masing lembaga.

“Perihal SLIK yang menjadi syarat rekrutment, hal tersebut dikembalikan kepada masing-masing kebijakan instansi/lembaga terkait karena hal tersebut di luar cakupan BI. Semoga informasinya membantu.” Imbuhnya.

Apa itu BI Checking, Skor Kredit, dan Bagaimana Cara Mengeceknya?

BI Checking ialah pengecekan riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia, sesuai permohonan debitur.

Baca Juga: Viral Pendukung 03 Ganjar Mahfud Bersikap Anarkis dan Main Fisik Kepada Seorang Barista di Jakarta

Sementara, sistem informasi debitur (SID) yakni data informasi para nasabah yang mempunyai kredit di bank.  

Dilansir dari laman OJK, SID telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jadi, fungsi pengawasan kini dijalankan oleh OJK.

SLIK merupakan layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut layanan informasi debitur (iDEB).

Pada iDEB, bank dan lembaga keuangan maupun pembiayaan memiliki akses data debitur dan berkewajiban untuk melaporkan data debitur ke SID.

Halaman:

Tags

Terkini