Simak! Inilah 3 Materi CPNS 2024 Kemlu yang Harus Dipelajari Sebelum Mendaftar, Peserta Wajib Tahu

Photo Author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 10:26 WIB

Ilustrasi PNS dan PPPK (Tangkapan layar bkpsdm.serangkab.go.id)
Ilustrasi PNS dan PPPK (Tangkapan layar bkpsdm.serangkab.go.id)

PITUTUR.id - Kementerian Luar Negeri telah membuka formasi Teruntuk warga Indonesia yang ingin mendaftar CPNS 2024 dan PPPK

Formasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Luar Negeri sekitar 20 CPNS dan 10 PPPK yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain di wilayah Indonesia, penempatan kerja untuk calon pegawai negeri sipil ini bisa ditempatkan di luar negeri, tergantung dengan kebutuhan.

Baca Juga: Bisakah Anggota Polisi Daftar CPNS 2024? Cek di Sini

Untuk mendaftar ke instansi Kementrian Luar Negeri, wajib memenuhi persyaratan yang diajukan, termasuk kualifikasi umur

Kementrian Luar Negeri memasang usia pelamar PPPK, yakni paling rendah 20 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari

Teruntuk pelamar PPPK Teknis paling tinggi 55 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari, Sedangkan pelamar PPPK Tenaga Kesehatan paling tinggi 53 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari.

Setelah melakukan tahapan pendaftaram dan tahapan seleksi administrasi, CASN wajib mengikuti tes terlebih dahulu.

Baca Juga: Cek Formasi CPNS 2024 Badan Karantina Pertanian Terbaru: SMA, D3 hingga S1

Adapun materi yang akan diujikan dalam hasil tes seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Luar Negeri adalah sebagai berikut

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TIU (Tes Intelegensi Umum)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca materi apa saja yang diujikan pada Permen PAN RB nomor 27 Tahun 2021.

Tahapan tes ini dilakukan agar dapat menyaring para pendaftar yang memenuhi kualifikasi dalam segi kecerdasan.

Tes dilakukan setelah melaksanakan tahap pendaftaran dan seleksi administrasi. Setelah lolos tes para pendaftar akan melakukan tahap wawancara***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Annisa Nur Afifah

Sumber: kemlu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X